
Pelayanan Darah yang Aman, Tepat, dan Berkualitas
Pada SK Menkes No. 423 Tahun 2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan akses Pelayanan Darah, salah satu poinnya disebutkan bahwa seluruh rumah sakit harus memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai penunjang pelayanan darah dengan sistem distribusi tertutup. Kebijakan ini didukung dengan dikeluarkannya PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD dr. Adhyatma, MPH berkomitmen mendukung pelayanan kesehatan melalui penyediaan darah yang aman, berkualitas, dan sesuai kebutuhan medis pasien. Didukung oleh tenaga kesehatan yang kompeten serta fasilitas dan peralatan yang memadai, BDRS berperan dalam memastikan pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi darah dilakukan sesuai standar pelayanan dan keselamatan pasien. Melalui pelayanan yang profesional dan terkoordinasi, BDRS RSUD dr. Adhyatma, MPH terus berupaya meningkatkan mutu dan kemudahan akses pelayanan transfusi darah guna menunjang penanganan medis yang optimal.
Telepon
(024) 7605297 / 7605378
Ekstensi
1025
Bank Darah RSUD dr. Adhyatma, MPH — Mengutamakan Keamanan Darah, Mendukung Keselamatan Pasien.




